Proposal Kegiatan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Meningkatkan Daya Saing UKM Pangan Lokal (1) Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), khususnya pada sektor pangan lokal. (2) Namun, banyak UKM belum mampu memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal karena keterbatasan akses informasi, pelatihan, dan pendanaan. (3) Berdasarkan survei Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat pada 2023, hanya 35% UKM pangan yang aktif menggunakan platform digital untuk pemasaran. (4) Seiring dengan meningkatnya penggunaan internet dan perangkat digital, konsumen semakin bergeser ke transaksi daring hingga porsinya melampaui 60%. (5) Pergeseran ini menjadi peluang besar yang belum dimaksimalkan oleh UKM pangan lokal. (6) Sebagai contoh, banyak produk makanan olahan khas daerah memiliki potensi pasar nasional, bahkan internasional, tetapi belum didukung strategi pemasaran digital yang memadai. (7) Di sisi lain, persaingan dengan produk pangan dari industri besar dan waralaba semakin ketat sehingga inovasi digital menjadi kebutuhan yang mendesak. (8) Oleh karena itu, kami mengajukan program pelatihan bertema "Digitalisasi UKM Pangan Lokal" yang bertujuan meningkatkan literasi digital, pemahaman niaga elektronik (e-commerce), serta keterampilan penggunaan dompet digital dan media sosial sebagai sarana promosi. (9) Program ini dirancang untuk menjangkau 50% pelaku UKM di tiga kabupaten melalui metode pembelajaran campuran, yaitu daring dan luring, yang disertai pendampingan usaha selama tiga bulan. (10) Program tersebut penting karena teknologi digital tidak hanya memperluas pasar, tetapi juga menekan biaya distribusi, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat proses transaksi. (11) Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi niaga elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dan 60% di antaranya berupa produk konsumsi rumah tangga, termasuk pangan. (12) Data tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UKM dalam mengakses ekosistem digital. (13) Dengan pelatihan ini, pelaku UKM pangan lokal diharapkan dapat bersaing secara sehat di pasar digital yang terus berkembang. (14) Usulan program ini akan disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dengan anggaran sebesar Rp450 juta yang mencakup biaya pelatihan, honorarium narasumber, penyusunan modul, serta pengembangan platform daring lokal. (15) Program ini juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta poin 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur.
Berdasarkan bacaan, simpulan yang paling tepat mengenai penyebab utama rendahnya pemanfaatan teknologi digital oleh UKM pangan lokal adalah ...